Kasus kesalahan pencatatan laporan keuangan yang dilakukan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga kini masih misterius. Pasalnya, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengirimkan surat konfirmasi ke salah satu BUMN di bidang infrastruktur ini. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito mengatakan, pihak BEI akan mengirimkan surat penjelasan kepada perusahaan apapun yang tercatat sahamnya di BEI. Namun Ito mengakui, kasus yang dialami WIKA belum diketahuinya secara jelas.
“Terus terang, saya belum mengetahuinya. Coba tanyakan langsung ke pak Eddy Sugito (Direktur Pencatatan BEI-red), karena beliau yang menangani kasus seperti ini. Jika ada anggota bursa yang melakukan hal seperti itu, maka BEI akan mengirimkan surat penjelassan kepada yang bersangkutan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Menanggapi kabar salah catat laporan keuangan, Corporate Secretary Wijaya Karya Natal Argawan Pardede mengatakan, pada Mei lalu pihaknya sudah melakukan keterbukaan di BEI untuk menjelaskan masalah perubahan tersebut. Pasalnya, sebelum BEI meminta penjelasan, pihaknya lebih awal memberikan penjelasan terlebih dahulu, sehingga pihak bursa tidak melayangkan surat ke WIKA.
“Itu kan hanya perbedaan posnya saja dan nilainya juga tidak terlalu signifikan. Sekarang sudah beres dan nggak ada masalah apa-apa,” kilah Natal, kemarin.
Seperti diketahui, kisruh kesalahan pencatatan laporan keuangan WIKA berujung pada perombakan komite audit internal. Di mana pada 17 Mei 2010, pihak WIKA mengangkat Dadi Pratjipto sebagai Ketua Komite Audit WIKA yang menggantikan Amanah Abdulkadir, pejabat sebelumnya. Selain Abdul Kadir, anggota Kepatuhan WIKA Shalahuddin Haikal, juga ikut mengundurkan diri.
Kabarnya, pengunduran ketua dan anggota komite audit WIKA ini bukan diakibatkan oleh kelalaian mereka melakukan audit. Melainkan, hasil analisis laporan keuangan yang mereka garap tidak ditindaklanjuti perusahaan.
Informasi yang beredar di pasar kemarin menyebutkan, anggota komite audit mempermasalahkan ketiadaan laporan penggunaan dana hasil penawaran saham perdana (IPO) yang masih tersisa Rp 100 miliar. Dana ini dialokasikan sebagai pinjaman kepada anak perusahaan WIKA, yakni Wika Intrade, Wika Beton dan Wika Insan Pertiwi.
Ulasan Kasus:
Pada kasus PT Wijaya Karya Tbk diatas masih belum jelas siapa yang sebenarnya bersalah dan harus bertanggungjawab tentang adanya kesalahan pencatatan laporan keuangan perusahaan. Kesalahan bisa saja dilakukan oleh akuntan manajemen perusahaan yang sudah salah mencatat transaksi keuangan sehingga menyajikan laporan keuangan yang tidak akurat. Pencatatan laporan keuangan yang salah yang dilakukan oleh akuntan PT Wijaya Karya bila terjadi secara tidak sengaja, kemungkinan masih bisa dibenarkan. Tetapi seandainya itu dilakukan dengan sengaja dengan suatu maksud tertentu, maka hal itu tidak bisa dimaafkan. Itu menunjukkan adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan. Seorang akuntan harus mempunyai tanggungjawab profesi. Disamping itu, integritas yang tinggi berupa kejujuran wajib dimiliki oleh seorang akuntan. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dijual untuk keuntungan pribadi semata. Dalam menyusun laporan keuangan, jangan sampai seorang akuntan manajemen kehilangan objektivitasnya. Ia harus bebas dari berbagai benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak lain seperti pemilik dan manajemen perusahaan. Meskipun kesalahan yang terjadi pada laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk hanya pada perbedaan pos dan nilainya juga tidak signifikan, tetapi tetap saja mempunyai dampak yang berarti. Laporan keuangan perusahaan yang sudah dibuat harus direvisi kembali dan hilangnya kepercayaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan diantaranya para investor.
Kesalahan juga bisa saja dilakukan oleh auditor internal PT Wijaya Karya Tbk itu sendiri. Auditor internal adalah pegawai yang bertugas membantu manajemen perusahaan dalam pencegahan, pendeteksian, dan penginvestigasian kecurangan yang terjadi di suatu perusahaan. Kesalahan pencatatan laporan keuangan merupakan salah satu indikasi adanya kecurangan. Tetapi laporan audit yang dibuat oleh pihak auditor perusahaan juga belum terbukti kebenarannya, bisa saja auditor yang melakukan kesalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk. Seorang auditor internal harus mempunyai kompetensi pengetahuan, keahlian, dan pengalaman audit sehingga kecil kemungkinan ia melakukan kesalahan. Selain itu objektif dalam menilai setiap kondisi, tidak membela kepentingan pihak manapun. Disamping itu pelaksanaan audit harus sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar