Senin, 15 November 2010

Alokasi Dana Ke Anak Perusahaan Rp 100 Miliar Dipertanyakan


                 Kasus kesalahan pencatatan laporan keuangan yang dilakukan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) hingga kini masih misterius. Pasalnya, pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mengirimkan surat konfirmasi ke salah satu BUMN di bidang infrastruktur ini. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Ito Warsito menga­ta­kan, pihak BEI akan mengirim­kan surat penjelasan kepada pe­rusa­haan apapun yang tercatat sa­ham­nya di BEI. Namun Ito me­nga­kui, kasus yang dialami WI­KA be­lum di­ketahuinya se­cara je­las.
“Terus terang, saya belum me­ngetahuinya. Coba tanyakan lang­­sung ke pak Eddy Sugito (Direk­tur Pencatatan BEI-red), karena beliau yang menangani kasus se­perti ini. Jika ada anggo­ta bursa yang melakukan hal se­perti itu, maka BEI akan mengi­rimkan su­rat penjelassan kepada yang ber­sangkutan,” ujarnya ke­pada Rak­yat Mer­deka di Jakarta, ke­marin.
Menanggapi kabar salah catat laporan keuangan, Corporate Se­cretary Wijaya Karya Natal Ar­ga­wan Pardede mengatakan, pa­da Mei lalu pihaknya sudah me­lakukan keterbukaan di BEI un­tuk menjelaskan masalah peru­bahan tersebut. Pasalnya, sebe­lum BEI meminta penjelasan, pihaknya lebih awal memberikan penjelasan terlebih dahulu, se­hingga pihak bursa tidak mela­yangkan surat ke WIKA.
“Itu kan hanya per­­bedaan po­snya saja dan ni­lainya juga tidak terlalu signifi­kan. Sekarang su­dah beres dan nggak ada masalah apa-apa,” kilah Natal, kemarin.
Seperti diketahui, kisruh kesa­lahan pencatatan laporan ke­uang­­­an WIKA berujung pada pe­rom­bakan komite audit inter­nal. Di mana pada 17 Mei 2010, pihak WI­KA mengangkat Dadi Pratjip­to sebagai Ketua Komite Audit WIKA yang meng­gantikan Ama­nah Abdulkadir, pejabat se­belum­nya. Selain Abdul Kadir, anggota Kepatu­han WIKA Sha­lahuddin Haikal, juga ikut me­ng­un­­durkan diri.
Kabarnya, pengunduran ketua dan anggota komite audit WIKA ini bukan diakibatkan oleh ke­lalaian mereka melakukan audit. Melainkan, hasil analisis laporan keuangan yang mereka garap ti­dak ditindaklanjuti perusahaan.
Informasi yang beredar di pa­sar kemarin menyebutkan, ang­gota komite audit  memper­ma­­sa­lahkan ketiadaan laporan pe­nggu­naan dana hasil penawa­ran saham perdana (IPO) yang masih tersisa Rp 100 miliar. Dana ini di­aloka­sikan sebagai pinja­­man ke­pada anak perusahaan WIKA, yakni Wika Intrade, Wika Beton dan Wika Insan Pertiwi.



 Ulasan Kasus:
Pada kasus PT Wijaya Karya Tbk diatas masih belum jelas siapa yang sebenarnya bersalah dan harus bertanggungjawab tentang adanya kesalahan pencatatan laporan keuangan perusahaan. Kesalahan bisa saja dilakukan oleh akuntan manajemen perusahaan yang sudah salah mencatat transaksi keuangan sehingga menyajikan laporan keuangan yang tidak akurat. Pencatatan laporan keuangan yang salah yang dilakukan oleh akuntan PT Wijaya Karya bila terjadi secara tidak sengaja, kemungkinan masih bisa dibenarkan. Tetapi seandainya itu dilakukan dengan sengaja dengan suatu maksud tertentu, maka hal itu tidak bisa dimaafkan. Itu menunjukkan adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan. Seorang akuntan harus mempunyai tanggungjawab profesi. Disamping itu, integritas yang tinggi berupa kejujuran wajib dimiliki oleh seorang akuntan. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dijual untuk keuntungan pribadi semata. Dalam menyusun laporan keuangan, jangan sampai seorang akuntan manajemen kehilangan objektivitasnya. Ia harus bebas dari berbagai benturan kepentingan dan pengaruh dari pihak lain seperti pemilik dan manajemen perusahaan. Meskipun kesalahan yang terjadi pada laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk hanya pada perbedaan pos dan nilainya juga tidak signifikan, tetapi tetap saja mempunyai dampak yang berarti. Laporan keuangan perusahaan yang sudah dibuat harus direvisi kembali dan hilangnya kepercayaan pihak-pihak yang terkait dengan perusahaan diantaranya para investor.
Kesalahan juga bisa saja dilakukan oleh auditor internal PT Wijaya Karya Tbk itu sendiri. Auditor internal adalah pegawai yang bertugas membantu manajemen perusahaan dalam pencegahan, pendeteksian, dan penginvestigasian kecurangan yang terjadi di suatu perusahaan. Kesalahan pencatatan laporan keuangan merupakan salah satu indikasi adanya kecurangan. Tetapi laporan audit yang dibuat oleh pihak auditor perusahaan juga belum terbukti kebenarannya, bisa saja auditor yang melakukan kesalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan PT Wijaya Karya Tbk. Seorang auditor internal harus mempunyai kompetensi pengetahuan, keahlian, dan pengalaman audit sehingga kecil kemungkinan ia melakukan kesalahan. Selain itu objektif dalam menilai setiap kondisi, tidak membela kepentingan pihak manapun. Disamping itu pelaksanaan audit harus sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar